Akuntansi Pemerintahan dan Keuangan Negara

Pengertian Keuangan Negara

“Semua hak dan kewajiban negara, serta segala sesuatu yang berkaitan dengan hak dan kewajiban tersebut yang dapat dinilai dengan uang”. Pengertian keuangan negara juga dapat dilihat secara rinci dalam UU no.17/ 1965

  • Hak-Hak Negara

>Hak mencetak uang (menambah dan mengurangi uang yang beredar). Dalam UU Pokok Perbankan, pelaksana hak ini adalah BI yang bertindak sebagai bank sentral. Di Indonesia, bank sentral adalah BI. Di AS, bank sentral adalah kumpulan bank swasta.

>Hak mengadakan pinjaman. Pinjaman dalam negeri: Pinjaman jangka pendek diperoleh dengan mengambil uang muka pada BI, sedangkan pinjaman jangka panjang dilakukan dengan menerbitkan surat berharga (obligasi–> SUN) yang dijual kepada masyarakat. Pinjaman luar negeri: dapat melalui perjanjian bilateral maupun dari organisasi multilateral (IMF, WB, ADB)

>Hak mengadakan pinjaman paksa. Yang dimaksud adalah pemotongan nilai uang atau sanering. Hal ini hanya dilakukan bila perekonomian berada dalam keadaan benar-benar sulit.

>Hak menarik pajak. Sesuai UUD’45 pasal 23 ayat 2, pelaksanaan hak menarik pajak harus berdasarkan UU.

>Hak menarik iuran dan pungutan. Hak ini memiliki kaitan langsung terhadap barang atau jasa yang diserahkan pemerintah kepada masyarakat, berbeda dengan pajak yang tidak memiliki hubungan langsung.

  • Kewajiban-Kewajiban Negara

>Kewajiban menyelenggarakan tugas-tugas negara (pelaksanaan pembangunan, dll)

>Kewajiban membayar tagihan-tagihan yang datang dari pihak ketiga.

Ruang Lingkup Keuangan Negara

  • Pengelolaannya dipisahkan –> yang pengelolaannya diserahkan kepada BUMN dan lembaga Keuangan Milik Negara

>Perusahaan Jawatan (Perjan): a. memberi pelayanan kepada masyarakat; b. tidak berhukum publik; c. modal bagian dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang dikelola oleh departemen yang membawahinya.

>Perusahaan Umum Negara (Perum): a. melayani kepentingan umum namun diharapkan dapat memupuk keuntungan; b. berbadan hukum; c. sampai tingkat tertentu menerima subsidi perintah; d. seluruh modal milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi ke bentuk saham.

>Perusahaan Perseroan Negara (Persero): a. mengejar keuntungan; b. berbadan hukum dan berbentuk perseroan terbatas; c. tidak menerima subsidi dan fasilitas pemerintah; d. seluruh/ sebagian modal milik negara dan terbagi ke bentuk saham.

  • Dikelola langsung oleh negara –> Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Barang-barang Milik Negara

Hubungan Akuntansi Pemerintahan dengan Keuangan Negara

Hanya APBN dan barang-barang milik negara saja yang benar-benar merupakan objek akuntansi pemerintahan. Adapun BUMN dengan sendirinya merupakan objek dari akuntansi perusahaan yang mempunyai keinginan mengejar laba dalam operasinya.

Daftar Pustaka:
Baswir, Revrisond. 2000. Akuntansi Pemerintahan Indonesia. Edisi 3. Yogyakarta: BPFE.

2 Comments (+add yours?)

  1. rifandi
    Mar 19, 2014 @ 16:08:33

    yapss terima kasih atas infonya min sangat berguna sekali ^_^

    Like

    Reply

Leave a comment